Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir periode Juni hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 16 kasus dengan 24 tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25,71 kilogram sabu, 345,37 gram ganja, 57.115 butir ekstasi, 7.270 butir pil Happy Five, 447,97 gram serbuk ekstasi, serta 1.281 pcs liquid yang mengandung Etomidate.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) guna memastikan keaslian dan kandungan zat terlarang. Barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen Polda Riau bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 16 kasus selama Juni hingga Juli 2026 dengan 24 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional,” kata Brigjen Hengki.
Ia menjelaskan, jaringan tersebut beroperasi dengan modus pengiriman narkotika melalui wilayah Riau, khususnya Bengkalis dan Pekanbaru, sebelum diedarkan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan wilayah lainnya. Para pelaku diketahui memiliki peran sebagai kurir maupun pengedar.
Menurut Hengki, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 196.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp69,7 miliar.
“Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menjadi perhatian utama Polda Riau. Posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkotika internasional,” kata Brigjen Hengki.
Karena itu, Polda Riau berkomitmen memutus seluruh mata rantai jaringan narkotika hingga ke aktor intelektual di balik peredarannya melalui penguatan sinergi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Provinsi Riau yang bersih dari narkoba. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil diselamatkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau selama dua bulan terakhir.
Ia merinci barang bukti tersebut terdiri dari 25,71 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,97 gram serbuk ekstasi, 345,37 gram ganja, 1.281 pcs liquid mengandung Etomidate, serta 7.270 butir pil Happy Five.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 16 kasus dengan 24 tersangka. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan Riau sebagai jalur distribusi sebelum dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia,” kata Kombes Putu.
Putu turut mengapresiasi kerja sama seluruh instansi yang terlibat, khususnya Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, yang dinilai berperan besar dalam menggagalkan penyelundupan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid. Ketelitian petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara sangat membantu dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika menuju sejumlah kota besar di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Putu, nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp69,7 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 196.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memburu aktor intelektual di balik jaringan peredaran gelap hingga ke akar-akarnya.(sony)


