Selasa, Juli 28, 2026
BerandaHeadlinePernando Manik Akui Diminta SR Antar Mobil Xenia ke Kantor Pusat PT...

Pernando Manik Akui Diminta SR Antar Mobil Xenia ke Kantor Pusat PT Torganda

Rohul (Nadariau.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa SR kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (28/7/2026) sore.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., didampingi hakim anggota Agnes Ruth Febrianti, S.H., M.H., dan Julian Leonardo Marbun, S.H.

Pada agenda pembuktian tersebut, terdakwa SR menghadirkan saksi meringankan (a de charge) bernama Pernando Manik.

Di hadapan majelis hakim, Pernando Manik menerangkan bahwa pada malam 27 April dirinya menerima telepon dari SR yang memintanya mengantarkan mobil Xenia ke Kantor Pusat PT Torganda. Menurut saksi, SR juga menyampaikan bahwa mobil tersebut akan dijemput pada 28 April.

“Pada tanggal 28 April, setelah mobil tersebut dijemput, saya mengalami kondisi meriang dan kemudian menyampaikan hal itu kepada SR. Saat itu, SR hanya menyarankan agar saya berobat terlebih dahulu,” ujar Pernando Manik dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan hubungan antara saksi dengan terdakwa. Pernando Manik menjawab bahwa dirinya berteman dengan SR.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim kembali mengajukan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa. Salah satu yang menjadi perhatian ialah mengenai tiga kali surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada SR.

Saat ditanya apakah mengetahui adanya surat somasi tersebut, SR mengaku mengetahuinya. Namun, ia menyatakan tidak membaca keseluruhan isi surat-surat tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam persidangan, mengingat sebelumnya terungkap bahwa proses hukum tetap berlanjut karena pihak yang dilaporkan disebut tidak mengindahkan tiga kali surat somasi yang telah dilayangkan.

Majelis hakim juga menanyakan kepada SR apakah dirinya pernah memberitahukan kepada pihak PT Torganda bahwa mobil Xenia tersebut akan diantarkan ke kantor pusat perusahaan. Menjawab pertanyaan itu, SR mengaku tidak pernah memberitahukan rencana tersebut kepada pihak PT Torganda.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara ini. Di satu sisi, saksi Pernando Manik menerangkan adanya komunikasi dengan SR terkait pengantaran mobil.

Di sisi lain, SR mengakui tidak pernah memberitahukan rencana pengantaran mobil kepada PT Torganda serta mengetahui adanya tiga kali surat somasi meskipun mengaku tidak membaca seluruh isinya.

Fakta-fakta tersebut selanjutnya akan diuji bersama dengan keterangan tiga saksi dari pihak PT Torganda yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi beserta alat bukti yang diajukan para pihak untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stevano Aron Marbun, S.H., M.H., menyampaikan kepada majelis hakim bahwa agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahapan pembelaan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh keterangan yang disampaikan di ruang sidang merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap SR sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (wen)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer