Selasa, Juli 28, 2026
BerandaHeadlinePolsek Binawidya Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Penadah Ikut Diciduk

Polsek Binawidya Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Penadah Ikut Diciduk

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus begal sadis yang terjadi di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus empat orang pelaku, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah sepeda motor hasil kejahatan. Sementara seorang pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua pelaku utama yang diamankan masing-masing berinisial MF dan AS, sedangkan dua penadah berinisial WE dan AR. Polisi juga masih memburu seorang pelaku berinisial K yang diduga ikut terlibat dalam aksi begal tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPDA Herman Zamroni, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bernama Airin melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua pelaku utama akhirnya kami tangkap saat berada di sebuah ruko di Jalan Sultan Syarif Qasim,” kata IPDA Herman, Selasa (28/07/2026).

Ia menjelaskan, aksi begal bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax sepulang dari rumah temannya. Saat melintas di Jalan Rajawali Sakti, korban dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Salah seorang pelaku kemudian turun sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang dan merampas kunci kontak sepeda motor korban. Dalam kondisi ketakutan, korban memilih turun dari kendaraannya sehingga para pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MF dan AS mengakui melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Berbekal pengakuan itu, tim melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua penadah yang membawa motor korban dan berencana menjualnya ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berkat koordinasi dengan Polres setempat, kedua penadah berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelas Herman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban, satu unit Honda Supra X, sebilah parang yang digunakan saat beraksi, serta sebuah tas sandang.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam aksi pembegalan tersebut.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer