Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki dan ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan sebelum didistribusikan ke SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (22/7/2026).
Ia memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Km 13, Kecamatan Bagan Sinembah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM.
Menurut AKBP Teddy Ardian, para pelaku diduga memiliki modus dengan mengambil sebagian isi muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum dikirim ke SPBU. Segel kompartemen tangki dibuka menggunakan alat tertentu, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank untuk selanjutnya dijual kembali secara ilegal.
“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite, terdiri dari satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.
Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar, yang terdiri dari dua drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
Tak hanya BBM, penyidik turut menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan oknum dalam rantai distribusi BBM.
“Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” kata Teddy.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap liter BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pendistribusiannya. Karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat akan ditindak tanpa kompromi.(sony)


