Selasa, Juli 21, 2026
BerandaUncategorizedAdakah Nyali Polda Riau Mengungkap Kawasan Hutan Dan Hutan Mangrove Yang Diduga...

Adakah Nyali Polda Riau Mengungkap Kawasan Hutan Dan Hutan Mangrove Yang Diduga di Jadikan Tanaman Buah Kelapa Sawit di Kecamatan Pakaitan, Rohil

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Lebih kurang 250 hektar yang diduga masih berstatus kawasan hutan atau mangrove di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Riau di olah menjadi tanaman buah kelapa sawit.

Tak tanggung-tanggung informasi yang beredar luas lahan kawasan hutan atau mangrove dikelola oleh oknum untuk dijadikan tanaman buah kelapa sawit masing-masing jumlahnya yakni desa Suak Air Hitam lebih kurang 100 H, desa Pekaitan lebih kurang 100 H dan desa Sungai Besar lebih kurang 50 H.

Menariknya lagi bahwa kawasan hutan dan hutan mangrove itu satu hamparan di tiga desa se Kecamatan Pekaitan, dan juga berawal statusnya sebahagian lahan tersebut adalah beting pantai atau di pinggir laut.

Menurut sumber terpercaya seharus nya kawasan hutan atau hutan mangrove dijaga untuk di jadikan benteng alami dari abrasi pantai, berfungsi sebagai penyerap karbon yang kuat, serta menjadi habitat bagi berbagai satwa laut dan burung, bukan dibabat habis tanpa izin.

Dia menduga kawasan hutan atau hutan mangrove dari desa Suak Air Hitam, desa Pekaitan dan Sungai Besar dikelola oleh oknum tidak memiliki izin yang saat ini kondisi tanahnya sudah tinggi.

” Sebenarnya Kawasan hutan atau hutan mangrove ini tidak boleh dikerjakan kalo mau dikerjakan bebaskan dulu statusnya menjadi HPL, otomatis izinnya dikeluarkan dari kementerian kehutanan.” Ujarnya kepada media ini berapa waktu yang lalu.

Selain itu dia juga meminta APH, dinas terkait atau kementrian kehutanan untuk bisa meninjau ulang ke daerah daerah yang dimana ada termasuk kawasan hutan atau hutan mangrove yang saat ini dikerjakan oleh oknum yang menyalahgunakan kawasan hutan tersebut.

” Saya dari masyarakat tempatan juga meminta kepada pemerintah agar bisa melindungi hutan kawasan dan mangrove karena akibat dari rusaknya hutan kawasan akan terdampak kepada masyarakat eko sistem atau perubahan iklim akibat longsor, banjir dan lain lain,” Pintanya.

Tambahnya menjaga perairan pantai dari perambahan hutan mangrove sangat krusial karena mangrove berfungsi ganda sebagai benteng alami penahan abrasi (mengurangi pengikisan pantai hingga 80%) dan penyangga ekosistem yang melindungi keanekaragaman hayati perairan Rokan Hilir dan sekitarnya dari kerusakan.

” Harapan kita Polda Riau menindak tegas terhadap pelaku Perambahan atau alih fungsi mangrove secara ilegal untuk melindungi ekosistem pesisir dari kerusakan permanen.” Pungkasnya.

Sementara itu mengubah fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit adalah tindak pidana kejahatan lingkungan yang sangat serius. Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp15 miliar, belum termasuk denda tambahan berupa biaya pemulihan ekologi (ganti rugi lingkungan).

Penegakan hukum untuk kasus ini diatur dalam beberapa payung hukum utama di Indonesia:

1. Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999, mengalihfungsikan kawasan hutan (termasuk mangrove) tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat. Ancaman pidananya dapat mencakup: Pelanggaran: Mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah Sanksi: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

2. UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, perusakan hutan secara terorganisir untuk perkebunan kelapa sawit akan dikenakan sanksi yang jauh lebih berat, dengan ancaman pidana penjara antara 8 hingga 15 tahun dan denda mulai dari Rp15 miliar hingga Rp100 miliar.

3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, merusak ekosistem mangrove dan lingkungan hidup di wilayah pesisir adalah pelanggaran pidana mutlak.

4 : Pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Pelaku juga dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan kewajiban melakukan pemulihan fungsi lingkungan (rehabilitasi mangrove) dengan biaya yang sangat besar. (Tim)***

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer