Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperkuat peran pencegahan dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang bersih.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7), dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana bersama General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Kajati (Wakajati) Adhi Prabowo, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau, serta jajaran PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan upaya preventif guna menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator apabila terjadi sengketa antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan pemerintah maupun BUMN dan BUMD lainnya,” ujar Kajati.
Ia menambahkan, perjanjian tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi pencegahan yang terus dikedepankan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Dengan demikian, potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak dini sehingga perusahaan dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wirajana.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum secara represif, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga mediasi apabila diperlukan. Tujuannya agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Zikrullah.
Menurutnya, sinergi antara Kejati Riau dan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kerja sama ini juga menjadi bentuk dukungan Kejaksaan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebagai salah satu pintu gerbang utama Provinsi Riau,” tutup Zikrullah.(sony)


