Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama berinisial ZR (27) yang diduga telah beraksi di 16 lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru.
Tak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan, masing-masing berinisial SK (24) dan VP (23).
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati metallic Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor saat sedang makan siang di sebuah warung Ayam Geprek Rang Awak, kawasan Simpang Jalan Melati–Jalan Cempaka, Jumat (19/06/2026).
Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan warung. Saat sedang menunggu pesanan, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan warga. Namun pelaku berhasil melarikan diri bersama sepeda motor korban,” kata AKP Dodi, Senin (20/07/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian dijual melalui Marketplace Facebook.
Berbekal informasi tersebut, petugas menyusun strategi penyamaran. Anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi akun yang menawarkan sepeda motor tersebut dan sepakat bertransaksi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Saat kedua pelaku yang membawa sepeda motor datang ke lokasi, Tim Opsnal langsung menangkap kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari ZR. Berbekal keterangan itu, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZR saat berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Riau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di warung Ayam Geprek Rang Awak, Simpang Jalan Melati–Jalan Cempaka,” kata AKP Dodi.
Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Senapelan beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan. ZR diduga merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.
“Pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan diduga telah beraksi di 16 TKP. Saat ini masih terus kami dalami, termasuk lokasi-lokasi kejadian serta kendaraan yang menjadi sasaran,” jelas AKP Dodi.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine.
“Kami juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif mengandung narkotika. Temuan ini tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dua penadah juga diproses sesuai peran masing-masing.
Hingga kini, penyidik Polsek Senapelan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti dari belasan aksi pencurian yang diduga dilakukan ZR.(sony)


