Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih mendalami laporan dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah milik warga di Dusun Satu Jurong, Desa Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang terjadi pada 11 Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan tersebut,”“ kata Kombes Hasyim, Rabu (8/7/2026).
Di balik proses hukum yang masih berjalan, tersimpan kisah pilu yang dialami Hera Yani Sagita. Hampir dua bulan setelah peristiwa itu terjadi, ia mengaku masih belum bisa kembali ke rumahnya karena trauma dan rasa takut.
Menurut Hera, penyerangan tersebut bermula dari tuduhan bahwa dirinya dan keluarganya merupakan pengedar narkoba. Tuduhan itu, katanya, tidak hanya berujung pada pengrusakan rumah dan hilangnya harta benda, tetapi juga menghancurkan nama baik keluarganya di tengah masyarakat.
Kini, Hera bersama suami dan dua anaknya masih mengungsi di rumah kerabat di Duri. Mereka memilih meninggalkan kampung halaman karena khawatir keselamatan mereka terancam jika kembali.
Penderitaan keluarga itu semakin berat ketika salah seorang anak Hera yang seharusnya memasuki jenjang SMP gagal melanjutkan pendidikan. Menurut pengakuannya, anak tersebut ditolak oleh pihak sekolah akibat stigma yang berkembang terhadap keluarganya.
“Kami kehilangan rumah, kehilangan harta benda, dan sekarang anak kami juga tidak bisa sekolah. Yang paling menyakitkan, kami difitnah melakukan sesuatu yang tidak pernah kami lakukan,” ungkap Hera.
Hera juga mengaku sempat mendatangi Polsek pada Juni 2026 untuk melaporkan dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah yang dialaminya. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak diterima dengan alasan persoalan itu lebih baik diselesaikan melalui ketua adat atau ninik mamak.
Karena merasa belum memperoleh keadilan, Hera kemudian membuat laporan resmi ke Polda Riau pada Kamis (02/07/2026). Hingga kini, ia masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa tuduhan dirinya sebagai pengedar narkoba tidak pernah terbukti. Menurut Hera, pihak kepolisian bersama ninik mamak telah melakukan penyelidikan terhadap tuduhan tersebut, namun tidak menemukan bukti yang menguatkan.
“Pihak Polsek bersama ninik mamak sudah menyelidiki tuduhan tersebut, namun tidak terbukti. Kami memang tidak pernah mengedarkan narkoba. Semua itu hanya fitnah dari sekelompok orang yang memiliki masalah dengan keluarga kami,” ujarnya.
Di tengah kondisi yang serba sulit, Hera berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa keluarganya. Ia mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan serta memulihkan nama baik keluarganya yang menurutnya telah tercemar akibat tuduhan tersebut.
“Kami meminta bantuan Bapak Kapolda Riau agar kasus ini diusut sampai tuntas. Kami hanya ingin keadilan dan nama baik keluarga kami dipulihkan. Para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau masih terus berlangsung dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.(sony)


