Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pengedar sabu di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka masing-masing berinisial SI (26) dan IN (39) polisi menyita 39 paket sabu dengan total berat kotor 11,35 gram yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Usai menerima informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP,” kata Kasat, Minggu (05/07/2026).
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun, saat proses penangkapan, tersangka IN sempat berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, tersangka kembali berhasil diamankan.
Saat digeledah, polisi menemukan 9 paket kecil sabu yang diduga milik tersangka SI. Sementara dari tangan tersangka IN, petugas menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 28 paket sabu ukuran kecil, serta satu kotak rokok merek On Bold yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RE yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan petugas.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Noki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.(sony)


