Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria terhadap teman sekampungnya sendiri.
Pelaku berinisial MZ (34) ditangkap di Duri, Kabupaten Bengkalis, setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim AKP Dodi Vivino menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) kemaren, sekitar pukul 18.30 WIB saat itu pelaku mendatangi rumah korban.
Pelaku kemudian meminta diantar menuju tempat kerja anaknya di Jalan Riau. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru meminta agar yang mengantarnya adalah adik korban karena merasa sungkan kepada korban.
Setibanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, pelaku dan adik korban sempat singgah di sebuah kedai teh telur. Di lokasi itu pelaku kembali beralasan hendak mengambil uang di tempat anaknya bekerja dan meminjam sepeda motor milik korban.
Tanpa rasa curiga lantaran pelaku teman sekampung, adik korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu hingga sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.
Merasa khawatir, adik korban menghubungi pemilik motor. Korban kemudian datang ke lokasi dan berupaya mencari keberadaan pelaku, namun hasilnya nihil. Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban.
Selain itu pelaku juga Meng aku pernah menggelapkan mobil teman sekampungnya Yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit komponen rangka sepeda motor dan satu lembar kwitansi penjualan rangka sepeda motor.
“Sepeda motor korban dicincang oleh pelaku dan dijual secara terpisah. Sementara uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Dodi Vivino, Kamis (02/07/2026).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Senapelan dan diproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.(sony)


