Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau menerima penyampaian tuntutan dan laporan pengaduan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru terkait dugaan tindakan kekerasan yang terjadi saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin (22/06/2026).
Pertemuan berlangsung di Mapolda Riau pada Selasa (23/6/2026) dan diterima oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan salah seorang peserta aksi bernama M Luthfi mengalami luka, meminta evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan aksi, serta menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya kepada Polda Riau.
AKBP Rooy Noor mengatakan Polda Riau menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui mekanisme pengaduan dan pelaporan kepada kepolisian.
“Kemarin kami menerima rekan-rekan mahasiswa IMM dan Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang datang menyampaikan aspirasi sekaligus laporan pengaduan terkait peristiwa yang terjadi saat aksi unjuk rasa kemarin. Seluruh aspirasi dan laporan yang disampaikan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata AKBP Rooy Noor, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, Polda Riau berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.
“Setiap laporan yang masuk tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses yang dilakukan. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk memberikan ruang bagi proses pendalaman dan penyelidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.
AKBP Rooy menambahkan, komunikasi antara mahasiswa dan kepolisian berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif.
Seluruh tuntutan yang disampaikan telah diterima untuk diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan atensi terhadap peristiwa yang dialami salah seorang peserta aksi dan meminta jajaran terkait melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Kapolda menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka dan berharap korban segera pulih.
“Kami prihatin atas peristiwa yang dialami saudara M Luthfi. Setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat di muka umum, memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan hukum. Karena itu saya telah memberikan atensi agar peristiwa ini ditangani secara serius dan dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” kata Irjen Herry.
Kapolda menegaskan Polda Riau akan mengedepankan fakta dan alat bukti dalam menangani laporan tersebut.
Menurut Kapolda, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun seluruhnya harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurut Kapolda, Polda Riau menghargai peran mahasiswa sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menyampaikan kritik, masukan, dan kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik,” tutupnya.(sony)


