Pekanbaru (Nadariau.com) – Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, S. M. Mahendra Jaya, menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, telaah dokumen, dan verifikasi data yang dilakukan Tim Kementerian Dalam Negeri, tidak terdapat data dan fakta yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Retribusi Daerah Provinsi Riau.
Klarifikasi lapangan dan telaah dokumen tersebut dilakukan oleh Tim Kementerian Dalam Negeri yang terdiri atas Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kemendagri, Tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Tim Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, telaah dokumen, dan verifikasi data yang dilakukan oleh Tim Kemendagri, Inspektur Jenderal Kemendagri S. M. Mahendra Jaya menyampaikan bahwa diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Pertama, target Retribusi Kantin Sekolah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp950.000.000 atau hanya sekitar 0,018 persen dari target PAD Provinsi Riau sebesar Rp5,24 triliun. Dengan proporsi tersebut, kontribusi Retribusi Kantin Sekolah terhadap PAD Provinsi Riau sangat kecil dan tidak signifikan.
Kedua, berdasarkan dokumen prognosis yang telah ditelaah Tim Kemendagri, penerimaan Retribusi Kantin Sekolah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026 diperkirakan mencapai Rp1.150.000.000 atau sebesar 121,05 persen dari target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, objek retribusi tersebut justru diproyeksikan melampaui target pendapatan tahun berjalan.
Ketiga, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik berawal dari penjelasan Plt. Gubernur Riau yang menggunakan data yang tidak utuh dalam menjelaskan kondisi penerimaan Retribusi Kantin Sekolah. Data yang digunakan lebih menitikberatkan pada realisasi sementara, namun belum disandingkan secara utuh dengan target tahunan, prognosis akhir tahun, kontribusi terhadap PAD, serta validitas hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan penerimaan retribusi daerah. Selain itu, data prognosis yang menunjukkan capaian Retribusi Kantin Sekolah sebesar 121,05 persen dari target tidak menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan pada saat pernyataan tersebut disampaikan.
Keempat, berdasarkan klarifikasi lapangan, telaah dokumen, dan verifikasi terhadap data belanja Pemerintah Provinsi Riau, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis menghasilkan efisiensi APBD sekitar Rp45 miliar per tahun, khususnya pada komponen belanja makan dan minum peserta didik di sekolah berasrama dan sekolah binaan Pemerintah Provinsi Riau yang sebelumnya dibiayai melalui APBD. Dengan adanya Program MBG, belanja daerah pada komponen tersebut dapat dihemat dan dialihkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah lainnya.
Kelima, dalam klarifikasi yang dilakukan Tim Kemendagri, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Program Strategis Nasional dan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa program tersebut memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas gizi peserta didik, pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan aktivitas ekonomi lokal.
Selain itu, hasil klarifikasi lapangan yang dilakukan Tim Kemendagri kepada Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis juga memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa Program MBG menjadi salah satu faktor yang turut mendorong peningkatan perputaran ekonomi masyarakat yang tercermin antara lain dari meningkatnya penerimaan pajak daerah pada sektor makanan dan minuman serta sektor usaha yang terkait dengan rantai pasok pelaksanaan MBG. Pemerintah Kota Pekanbaru juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 meningkat dari sekitar Rp800 miliar menjadi sekitar Rp1,2 triliun yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya meningkatnya aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG. Program ini dinilai memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah melalui peningkatan aktivitas usaha, penyerapan tenaga kerja, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal yang terlibat dalam penyediaan bahan baku maupun layanan pendukung program.
Berdasarkan seluruh data dan fakta tersebut, Irjen Kemendagri S. M. Mahendra Jaya menyimpulkan bahwa tidak terdapat data dan fakta yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau. Sebaliknya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa program tersebut justru menghasilkan efisiensi APBD sekitar Rp45 miliar per tahun.
Irjen Kemendagri menambahkan bahwa isu utama yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan tata kelola data pendapatan daerah, validasi dan rekonsiliasi data antar perangkat daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan prognosis pendapatan, serta penyempurnaan mekanisme penyajian data dan informasi.
Hasil klarifikasi lapangan, telaah dokumen, dan verifikasi data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pengambilan kebijakan, pembinaan, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.(sony)


