Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua karyawati sebuah toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh manajer toko berinisial E ke Polresta Pekanbaru, Senin (22/06/2026).
Kedua korban datang didampingi Anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar, untuk menempuh jalur hukum.
Korban berinisial D (24) dan N (22), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengaku baru sekitar tiga bulan merantau ke Riau. Keduanya diketahui telah bekerja di toko swalayan tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Dalam laporan tersebut korban mengatakan bahwa terlapor diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba bagian tubuh mereka saat berada di lingkungan kerja pada 05 Mei 2026 lalu.
Menurut keterangan korban, saat itu terlapor mendatangi salah seorang korban dari belakang, kemudian meremas dada korban sambil melontarkan kalimat bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman dan terhina.
Anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar, mengatakan dirinya mendampingi korban agar memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku.
“Saya hadir mendampingi saudara kita membuat laporan terkait dugaan asusila yang dialami korban. Mereka melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh atasannya di toko swalayan tempat mereka bekerja,” ujar Gustami.
Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui peristiwa tersebut setelah kedua korban datang mengadu kepadanya. Menurut Gustami, ia sempat menghubungi terlapor dan meminta yang bersangkutan hadir untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam pertemuan itu, kata Gustami, terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga korban dan tokoh masyarakat yang hadir. Namun, setelah pertemuan tersebut, terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak lagi memberikan respons terhadap upaya komunikasi.
Karena tidak menemukan penyelesaian, kedua korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Selain mendampingi korban, Gustami juga mendesak pihak pengelola toko swalayan agar tidak lepas tangan terhadap dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja mereka.
“Toko swalayan jangan lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini juga terjadi di lingkungan kerja. Karena itu, pengelola toko harus ikut bertanggung jawab serta memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan kedua korban telah diterima Polresta Pekanbaru dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, sementara pihak terlapor maupun manajemen toko swalayan juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan korban.(sony)


