Selasa, Juni 23, 2026
BerandaHeadline3 Tahun Buron, Penghubung Jaringan Sabu 15 Kg Akhirnya Dibekuk Polres Bengkalis

3 Tahun Buron, Penghubung Jaringan Sabu 15 Kg Akhirnya Dibekuk Polres Bengkalis

Bengkalis (Nadariau.com) – Pelarian panjang seorang pria berinisial A (48) yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berakhir.

Setelah hampir tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.

A ditangkap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif sejak kasus tersebut terungkap pada Agustus 2023.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, tersangka berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran sabu.

“Yang bersangkutan berperan sebagai penghubung komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Sejak 5 Agustus 2023 tersangka telah ditetapkan sebagai DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” kata AKP Tidar, Selasa (23/06/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada 2023. Saat itu, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang kurir dan menyita 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan A sebagai pihak yang menjembatani komunikasi antara kurir dengan pelaku lain yang hingga kini masih terus diburu.

Selama hampir tiga tahun, aparat kepolisian terus memantau pergerakan tersangka. Setelah memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyiannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan A.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah menjadi penghubung antara para pelaku dalam transaksi sabu tersebut serta mengenal dua pelaku yang sebelumnya telah diproses hukum.

“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” kata AKP Tidar.

Ia menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

“Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti konsistensi Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memburu para pelaku kejahatan narkotika. Meski membutuhkan waktu bertahun-tahun, setiap buronan akan terus dikejar hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer