Senin, Juni 22, 2026
BerandaHeadlineKejari Pekanbaru Segera Limpahkan Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska ke Pengadilan

Kejari Pekanbaru Segera Limpahkan Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska ke Pengadilan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), rampung dilakukan pada Kamis pekan lalu.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan saat ini tim JPU tengah menyelesaikan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Tahap II sudah dilaksanakan Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Mey Ziko, Senin (22/06/2026).

Ia menegaskan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Raihan Mufazzar (21) lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah jaksa peneliti memastikan seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi.

Dalam proses penanganan perkara ini, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus meneliti berkas perkara yang disusun oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa tragis yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026, saat korban tengah berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang dibawanya dari Bangkinang ke Pekanbaru. Motif sementara yang terungkap, pelaku diduga tidak menerima penolakan cinta dari korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer