Dumai (Nadariau.com) – Pelarian pelaku dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, akhirnya berakhir.
Setelah buron selama lebih dari satu bulan, Tim Polres Dumai berhasil meringkus tersangka berinisial AR (26) saat bersembunyi di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan, peristiwa berdarah itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dengan korban berinisial SY (41) di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, pada 5 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan dipicu ketika korban secara tidak sengaja menyenggol meja tempat tersangka duduk hingga minuman tuak milik tersangka tumpah. Korban kemudian meminta tersangka mengganti minuman yang tumpah, termasuk minuman milik rekan-rekannya.
“Korban kemudian meminta tersangka mengganti minuman yang tumpah, termasuk minuman milik rekan-rekannya,” kata AKBP Angga, Senin (22/6/2026).
Permintaan tersebut ditolak oleh tersangka sehingga memicu adu mulut. Situasi semakin memanas ketika korban disebut sempat menampar kepala tersangka.
“Tersangka mengaku sakit hati karena minuman tuaknya tumpah dan kemudian diminta membayar minuman korban bersama teman-temannya. Saat terjadi pertengkaran, korban juga sempat menampar kepala tersangka,” jelasnya.
Dilanda emosi, tersangka diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban beberapa kali pada bagian tubuh vital.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka terbuka akibat senjata tajam di bagian bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, serta perut bawah sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia di RS Naray pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
Usai menerima laporan penusukan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, personel Polsek Sungai Sembilan bersama tim identifikasi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pemilik warung tuak yang juga merupakan paman korban, pekerja warung, para pengunjung, hingga keluarga korban dan keluarga tersangka.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Polsek Sungai Sembilan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk melakukan pengejaran. Pada Senin (15/6/2026), tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah tersebut tanpa melakukan perlawanan.
“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet robek berlumuran darah, satu helai celana jeans pendek berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun untuk sangkaan pembunuhan berencana,” tegas Kapolres.
Sementara apabila dikenakan Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan karena berpotensi memicu hilangnya kontrol diri yang berujung pada tindak pidana dan menimbulkan korban jiwa.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan serta menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.(sony)


