Rabu, Juni 17, 2026
BerandaHeadlineCemburu Buta Berujung Maut, Suami Bunuh Istri di Dumai, Ditangkap Saat Kabur...

Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Bunuh Istri di Dumai, Ditangkap Saat Kabur ke Panipahan

Dumai (Nadariau.com) – Misteri tewasnya seorang perempuan bernama Nursafika (30) yang ditemukan bersimbah darah di sebuah pondok kawasan Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Dumai.

Pelaku pembunuhan ternyata merupakan suami siri korban sendiri, pria berinisial R (23). Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah sebelumnya melarikan diri usai kejadian,” ujar AKBP Angga, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun areal Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan, Dumai Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku membacok korban menggunakan sebilah parang secara berulang kali hingga mengenai bagian wajah, kepala, dan tangan korban.

“Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bacok di wajah, kepala, dan lengan kanan bawah, serta putus jari kedua hingga kelima pada tangan kanan akibat trauma benda tajam,” ungkap Kapolres.

Dari pemeriksaan intensif, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa cemburu dan sakit hati. Tersangka emosi setelah mengetahui korban tidak pulang ke rumah ketika dihubungi sehari sebelum kejadian. Saat itu korban diketahui berada di rumah mantan suaminya.

“Tersangka mengaku marah dan cemburu karena korban berada di rumah mantan suaminya sehingga nekat melakukan pembacokan terhadap korban,” jelas AKBP Angga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan seorang perempuan dalam kondisi terluka parah dan berlumuran darah di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Kota Dumai untuk pemeriksaan medis. Sehari setelah kejadian, tante korban melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Dumai.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Dumai memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Panipahan.

Tim Satreskrim Polres Dumai kemudian berkoordinasi dengan Polsek Panipahan serta keluarga pelaku.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah diserahkan pihak keluarga kepada kepolisian. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Angga.

Diketahui, korban dan tersangka telah menjalani pernikahan siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di kawasan Jalan Abdul Rabkhan. Keduanya bahkan baru menempati pondok di lokasi kejadian sejak awal Juni 2026.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer