Kampar (Nadariau.com) – Aksi pencurian sepeda motor di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berakhir dramatis pada Minggu (14/06/2026) sore.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah korban melakukan pengejaran langsung dan menggagalkan upaya mereka membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.40 WIB di halaman rumah Muhammad Yani (45), seorang warga Desa Penghidupan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo menjelaskan, saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah dan tengah membuat sate.
“Korban baru mengetahui sepeda motornya dicuri setelah diberitahu oleh salah seorang tetangganya,” ujar AKP Era Maifo, Senin (15/6/2026).
Mendapat informasi tersebut, korban tanpa pikir panjang langsung meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya korban membuahkan hasil. Tidak lama kemudian, ia berhasil menemukan dua orang yang sedang membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah miliknya dengan nomor polisi BM 2806 ZAB.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam situasi menegangkan tersebut, korban nekat menendang kendaraan yang digunakan pelaku hingga keduanya terjatuh.
“Salah satu pelaku berinisial DL (25) berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sedangkan rekannya, KI alias Aboy (23), melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi,” jelas Kapolsek.
DL yang mengalami luka kemudian dibawa ke Klinik Zahira di Desa Simalinyang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan DL dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun sejumlah saksi. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyisiran di kawasan hutan tempat pelaku bersembunyi.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 WIB, KI alias Aboy berhasil ditemukan saat bersembunyi di atas sebuah pohon di tengah kawasan hutan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Era.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 2806 ZAB, satu buah kunci kontak, serta satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti cepatnya respons aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana di lingkungan sekitar.(sony)


