Kamis, Juni 4, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Kembali Gempur Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, 1 Pengedar Ditangkap

Polda Riau Kembali Gempur Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, 1 Pengedar Ditangkap

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggempur kawasan Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, dengan menangkap seorang pengedar sabu beserta 21 paket narkotika siap edar seberat kotor 5,66 gram, Rabu (03/06/2026).

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Kamis (04/06/2026).

Ia mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AA (30), warga Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.

“Selain pelaku, tim turut menyita 21 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit telepon genggam,” kata Kombes Putu.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin langsung Kasubdit II, Kompol Bagus Faria melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi transaksi di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru, untuk kemudian dijual kembali.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu lalu membaginya menjadi 25 paket kecil yang dijual dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket,” lanjutnya.

Sebelum ditangkap, tersangka mengaku telah menjual empat paket kecil kepada pembeli.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kombes Putu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer