Bengkalis (Nadariau.com) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IA (31), yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan (security) di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis bersama Tim Satintelkam Polres Bengkalis pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, informasi yang diterima menyebutkan adanya seorang security di Kantor Dinas Perpustakaan yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Namun upaya itu berhasil digagalkan dan pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres, Selasa (2/6/2026).
Usai menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan di area lobi Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkalis yang menjadi lokasi pelaku bertugas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru, dua unit telepon genggam Android, satu kaca pirex, enam lembar plastik klip putih, satu sekop sabu, dan satu kotak kaleng.
Dalam pemeriksaan awal, IA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Z.A.B. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman terduga pemasok di Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis.
Namun saat dilakukan penggerebekan, terduga pemasok tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan IA positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap siapa pun yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya.(sony)


