Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Riau bersama aparat gabungan menggelar razia besar-besaran di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (28/5/2026) malam.
Hasilnya, petugas menemukan tiga unit handphone serta puluhan benda terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia yang menyasar seluruh blok hunian warga binaan tersebut merupakan tindak lanjut program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan praktik penipuan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau, Maizar, menegaskan bahwa seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia saat ini menerapkan kebijakan tegas “No Handphone, No Narkoba.”
“Dari hasil razia malam ini, untuk narkoba hasilnya negatif. Namun kami masih menemukan tiga unit handphone dan sejumlah barang terlarang lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan lapas,” ujar Maizar kepada wartawan usai kegiatan.
Selain tiga handphone, petugas juga mengamankan berbagai barang terlarang lainnya, di antaranya 17 pisau rakitan, 14 gunting, 9 silet, 21 pecahan kaca, 27 paku, 19 jarum, 11 mancis, 17 kabel rakitan, tiga charger handphone, 22 sendok besi, 25 potongan besi, tujuh sekrup, serta enam unit kipas angin rusak.
Razia melibatkan personel gabungan dari Kanwil Ditjen PAS Riau, Polresta Pekanbaru, Brimob Polda Riau, TNI, dan petugas internal Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Maizar mengakui bahwa masuknya handphone ke dalam lapas masih menjadi persoalan serius yang terus menjadi perhatian pihaknya. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik penyelundupan barang-barang terlarang tersebut.
“Barang-barang itu bisa masuk melalui berbagai cara, mulai dari got, makanan, hingga kemungkinan melibatkan oknum petugas. Saya tidak menutup kemungkinan ada yang bermain, namun tentu harus dibuktikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Maizar, setiap kali razia dilakukan, narapidana kerap memberikan alasan yang sama terkait kepemilikan handphone yang ditemukan petugas.
“Biasanya mereka beralasan handphone itu milik warga binaan yang akan bebas atau dititipkan. Alasan seperti itu hampir selalu muncul setiap razia,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yusup Gunawan, mengatakan razia dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok F, termasuk blok narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sebanyak 67 petugas lapas kami kerahkan dalam razia ini, dibantu personel TNI, Polri dan Brimob. Seluruh blok hunian diperiksa tanpa terkecuali,” jelas Yusup.
Ia menambahkan, barang-barang terlarang tersebut ditemukan tersimpan di berbagai tempat yang sengaja digunakan warga binaan untuk mengelabui petugas.
“Ada yang disembunyikan di dalam ember, lipatan pakaian, lemari, jemuran hingga tempat penyimpanan air minum,” ungkapnya.
Pihak lapas berkomitmen memperketat pengawasan dan pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Penggunaan metal detector akan dimaksimalkan, disertai penguatan pengawasan dan integritas petugas.
Razia serentak ini merupakan instruksi langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang wajib dilaksanakan seluruh lapas dan rutan di Indonesia sebagai bagian dari upaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, handphone ilegal, serta berbagai barang yang berpotensi mengganggu keamanan.(sony)


