Pekanbaru (Nadariau.com) – Unit Reskrim Polsek Kulim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Seroja Permai Abadi, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AO (27), Selasa (05/05/2026) sore.
Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni melalui Kanit Reskrim IPTU Asbi Abdul Sani menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Sanusi (51), warga Jalan Mawar Perum Seroja Permai Abadi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu korban hendak menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam miliknya yang terparkir di depan rumah. Namun korban terkejut karena kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak berhasil ditemukan. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kulim untuk ditindaklanjuti,” kata IPTU Asbi.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Polsek Kulim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah kedai di Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV. Pelaku langsung kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kanit.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya bernama Candro Putra Josua Silaen (DPO) yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kulim guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sony)


