Sabtu, Mei 9, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Gerebek Rumah di Tanah Putih, Pengedar Sabu dan Timbangan Digital...

Polda Riau Gerebek Rumah di Tanah Putih, Pengedar Sabu dan Timbangan Digital Disita

Rohil (Nadariau.com) – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar sabu berinisial SU di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (09/05/2206).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 24,10 gram .

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tanah Putih. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau,” kata Kombes Putu.

Ia menjelaskan, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan target di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram, tak hanya itu petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial SU(36), warga Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Kombes Putu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Kombes Putu.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer