Pekanbaru (Nadariau.com) – Komitmen pemberantasan narkoba di Riau terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus narkotika dengan total 1.471 tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menegaskan capaian ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.
“Dari Januari hingga April 2026, kami mengungkap 1.066 laporan polisi dengan 1.471 tersangka. Ini menunjukkan upaya penindakan dilakukan secara konsisten dan masif,” kata Kombes Putu, Selasa (05/05/2026).
Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, etomidate, hingga alprazolam.
Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta sinergi antarpenegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Narkotika masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti baik menindak pengguna maupun memburu jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” kata Kombes Putu.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 lalu, Polda Riau mengungkap 2.506 kasus dengan 3.643 tersangka, serta menyita barang bukti mencapai 1,02 ton.
Ke depan, strategi pemberantasan akan terus diperkuat melalui pendekatan preventif dan represif, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Putu.(sony)


