Pekanbaru (Nadariau.com) – Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 29 April 2026.
“Ini merupakan kejahatan yang sangat keji. Pelaku berjumlah empat orang dan sudah merencanakan aksinya,” kata Kombes Muharman, Minggu (03/05/2026).
Keempat pelaku masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. Dari hasil penyelidikan, AF diketahui sebagai otak pelaku yang juga merupakan menantu korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya merencanakan pencurian. Mereka bahkan telah memetakan kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksi.
“Motif awalnya pencurian, dan pelaku sudah melakukan pengamatan sebelumnya,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Namun, korban menolak karena merasa tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Tak lama berselang, pelaku kembali datang. Kali ini, mereka langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia di tempat.
Peran utama dalam eksekusi dilakukan oleh SL, sementara AF bertindak sebagai perencana. Dua pelaku lainnya membantu dalam menjalankan aksi.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku AF dilatarbelakangi dendam pribadi. Ia mengaku sakit hati karena kerap dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga berniat menguasai harta benda milik korban.
Polisi juga mengungkap fakta lain, yakni anak korban berinisial A yang merupakan suami salah satu pelaku, memiliki keterbelakangan mental dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mempermudah aksi kejahatan.
Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku sempat datang dan mengajak A keluar rumah dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Kota Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, para pelaku juga diketahui sempat menggunakan narkoba.
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai langsung melakukan pengejaran intensif.
Hasilnya, dua pelaku utama AF dan SL berhasil ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April malam. Sementara dua pelaku lainnya, E alias I dan L, diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku yakni SL dan E alias I terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.(sony)


