Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis. Hingga April 2026, sebanyak 105 kendaraan telah ditindak dalam operasi tersebut.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mempermudah proses identifikasi kendaraan di lapangan.
“Penertiban TNKB ini sangat penting, terutama untuk memudahkan identifikasi saat terjadi kecelakaan maupun tindak kriminalitas, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang merugikan masyarakat,” kata AKP Satrio, Rabu (29/04/2026).
Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh Polri dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu, setiap bentuk modifikasi atau penggunaan pelat yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Pelat nomor bukan sekadar identitas, tetapi memuat kode wilayah, nomor registrasi, hingga masa berlaku kendaraan. Ini wajib sesuai aturan,” kata Kasat.
Tak hanya berisiko hukum, penggunaan pelat nomor palsu juga berdampak serius terhadap perlindungan pengendara. AKP Satrio mengingatkan bahwa kendaraan dengan identitas tidak sah berpotensi tidak mendapatkan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.
“Jika terjadi kecelakaan, kendaraan dengan pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena data tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Pekanbaru agar segera mengganti TNKB yang tidak sesuai dengan pelat resmi yang dikeluarkan kepolisian. Penertiban ini, lanjutnya, berlaku untuk seluruh kalangan tanpa pengecualian.
“Baik masyarakat umum, instansi pemerintah, hingga anggota Polri sendiri wajib patuh. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di jalan raya,” pungkasnya.(sony)


