Minggu, April 26, 2026
BerandaHeadlineAniaya Debitur di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Sadis Diciduk Polisi

Aniaya Debitur di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Sadis Diciduk Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pemerasan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh kelompok debt collector di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari aksi penghentian kendaraan secara paksa di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.

“Modusnya, pelaku memberhentikan kendaraan korban di jalan, kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan. Ini jelas tindakan melanggar hukum,” kata Kombes Hasyim, Minggu (26/04/2026).

Tak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga melakukan pemerasan. Situasi semakin memanas saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.

Bukannya mereda, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka di bagian kepala.

Polisi menyita satu unit mobil Toyota Fortuner yang sempat dikuasai para pelaku sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan.

“Ini kami tegaskan, praktik seperti ini masuk kategori tindak pidana. Tidak boleh ada penarikan kendaraan di jalan secara paksa, apalagi dengan kekerasan. Kami akan tindak tegas,” kata Kombes Hasyim.

Polda Riau juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi,” tutupnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer