Sabtu, April 25, 2026
BerandaHeadlineJakson Sihombing Serta 102 Napi Dipindah ke Nusakambangan, Maizar : Semua Sesuai...

Jakson Sihombing Serta 102 Napi Dipindah ke Nusakambangan, Maizar : Semua Sesuai Prosedur

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau kembali melakukan langkah tegas dengan memindahkan 103 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Riau ke Lapas Nusakambangan.

Dari ratusan napi tersebut, salah satu yang ikut dipindahkan adalah Jakson Sihombing, narapidana kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Riau.

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemindahan tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk hukuman tambahan.

“Pemindahan ini adalah tindakan administratif dalam sistem pemasyarakatan, bukan penambahan pidana, bukan pengukuman ulang, dan tidak terkait dengan putusan pengadilan,” kata Maizar.

Ia menjelaskan, kebijakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga binaan dengan kategori risiko tinggi. Langkah ini juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Menurutnya, dasar hukum pemindahan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 54 ayat (3) huruf a yang mengatur bahwa narapidana dengan klasifikasi risiko tinggi dapat ditempatkan secara khusus.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 66 ayat (2) huruf j dan Pasal 70 yang memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan pembatasan, termasuk penempatan di lokasi tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko.

Maizar juga menegaskan bahwa proses hukum yang masih berjalan, termasuk upaya banding, tidak menghalangi keabsahan pemindahan tersebut.

“Ketentuan dalam undang-undang berlaku baik bagi tahanan maupun narapidana. Jadi, meskipun yang bersangkutan masih dalam proses banding, pemindahan tetap sah secara hukum,” kata Maizar.

Ia menambahkan, setiap warga binaan wajib mematuhi tata tertib yang berlaku di dalam lapas.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada tindakan pembatasan, termasuk pemindahan ke lapas dengan pengamanan lebih ketat seperti Nusakambangan.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Riau.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer