Senin, April 6, 2026
BerandaHeadlineSempat Kabur ke Sumbar, Jambret Uang Anak Yatim di Pekanbaru Akhirnya Tertangkap

Sempat Kabur ke Sumbar, Jambret Uang Anak Yatim di Pekanbaru Akhirnya Tertangkap

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pelaku Jambret yang merampas uang santunan milik anak yatim di Pekanbaru akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku berinisial MT (23) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Barat.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pandu, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (16/03/2026). Saat itu, dua anak, Alim (10) dan Rama, baru saja menerima santunan dari sebuah masjid yang dimasukkan ke dalam amplop putih.

Namun, kebahagiaan mereka seketika berubah menjadi trauma. Saat berjalan kaki, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dan langsung merampas amplop yang dipegang korban sebelum kabur.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, Juminten, ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Setelah hampir dua pekan buron, pelaku akhirnya terlacak berada di wilayah Kampung Tiku, Gang Darek, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, MT dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Riansyah, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat karena korban merupakan anak yatim yang menjadi sasaran kejahatan.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di luar daerah. Ini menjadi perhatian serius karena korbannya anak yatim,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya jambret. Masyarakat juga kami imbau untuk tetap waspada saat membawa barang berharga di tempat umum,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Jalan T. Bay, Kecamatan Bukit Raya, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, MT kini dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang pencurian.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer