Siak (Nadariau.com) – Kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Siak. Korbannya adalah seorang wanita lanjut usia berinisial S (77), yang tewas secara tragis di rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial IA (21) nekat menghabisi nyawa korban dengan motif menguasai harta benda, yang kemudian digunakan untuk membelikan sepeda motor bagi kekasihnya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria serta jajaran Satreskrim mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat kejelian warga yang curiga terhadap kondisi rumah korban.
“Lampu teras rumah korban terus menyala sejak pagi, sementara pintu dan jendela tidak dibuka seperti biasanya. Warga kemudian berinisiatif mengecek,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (06/04/2026).
Kecurigaan itu terbukti. Saat jendela didobrak, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tengah dengan kondisi mengenaskan. Sebilah parang bahkan masih berada di atas tubuh korban.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Saut A.K. Pandiangan langsung bergerak cepat memburu pelaku.
“Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Kapolres.
Dari hasil penyidikan terungkap, aksi keji tersebut telah direncanakan pelaku sejak sehari sebelumnya. Bahkan, IA menyiapkan dua senjata tajam pisau dan parang untuk memastikan aksinya berjalan mulus.
Pembunuhan dilakukan saat korban baru selesai salat Magrib. Ketika korban lengah dan duduk membelakangi pelaku, serangan langsung dilancarkan. Sempat terjadi perlawanan, namun korban akhirnya tewas setelah lehernya digorok menggunakan parang.
Usai memastikan korban meninggal, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp15 juta, perhiasan emas berupa gelang dan dua cincin, surat-surat emas, serta satu unit handphone.
Motif pelaku pun terbilang mencengangkan. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Vario warna putih yang dihadiahkan kepada kekasihnya. Bahkan, sebagian uang dari hasil penjualan emas juga diberikan kepada sang pacar.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan pisau berlumur darah, pakaian korban, sepeda motor hasil pembelian dari uang rampasan, serta sisa uang tunai jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres.(sony)


