Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Umban Sari Atas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (08/03/2026) dini hari.
Pelaku berinisial EG (51) yang diketahui baru saja keluar dari penjara tersebut diamankan saat sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 0,63 gram.
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Umban Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata IPTU Dodi Vivino, Kamis (13/03/2026).
Tim yang dipimpin IPDA Dupal Samuel, kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya pada sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan pelaku saat sedang menunggu pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening kecil. Dari hasil interogasi awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu lainnya, masing-masing dibungkus plastik bening ukuran kecil dan sedang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kepada orang lain,” kata IPTU Dodi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(sony)


