Selasa, Maret 10, 2026
BerandaHeadlinePN Pekanbaru Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi KUPEDES, Kejari Siak Menang

PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Dua Tersangka Korupsi KUPEDES, Kejari Siak Menang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), yakni Sanito dan Waris. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua tersangka tersebut.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Azis Muslim dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (09/03/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

“Hakim menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Heri Yulianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Frederick Christian Simamora.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai langkah penyidik Kejari Siak dalam menetapkan Sanito dan Waris sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersebut juga dinilai telah didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, hakim menyatakan seluruh tahapan sebelum penetapan tersangka telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka tersebut,” tegas Frederick.

Sebelumnya, Waris dan Sanito mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru karena tidak menerima penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Siak. Keduanya menilai penetapan tersangka tersebut cacat secara prosedural.

Dalam perkara ini, Kejari Siak telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada anggota Kelompok Petani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) di bank pemerintah unit Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022.

Kelima tersangka tersebut masing-masing Edi Mulyadi (AMPM BRI Cabang Perawang Tahun 2022), Waris (Ketua Kelompok Petani MSKB), Wagiran (Sekretaris Kelompok Petani MSKB), Sanito (Pengawas Kelompok Petani MSKB), serta Dwi Ristiono (Kepala KUD BM).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik mengungkapkan, para tersangka diduga menggunakan modus membentuk kelompok-kelompok tani untuk mengajukan kredit ke bank dengan alasan pembelian lahan.

Para pengurus kelompok kemudian merekrut sebanyak 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit. Mereka dijanjikan akan memperoleh lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban membayar cicilan setiap bulan.

Data calon nasabah tersebut kemudian diserahkan kepada pihak bank. Namun dalam proses verifikasi, banyak data yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya karena tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah layanan.

Agar pengajuan kredit tetap disetujui, para tersangka diduga memanipulasi data serta menekan petugas bank yang sebelumnya menolak permohonan tersebut. Bahkan jaminan dan dokumen pendukung disebut dibuat oleh pengurus kelompok tani meski tidak valid.

Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap disetujui dengan plafon maksimal Rp125 juta untuk setiap nasabah.

Akibat perbuatan para tersangka, kredit tersebut berujung macet dan sebanyak 87 nasabah masuk dalam daftar hitam perbankan. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9.951.315.175.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer