Senin, Maret 9, 2026
BerandaHeadlineTerganggu Knalpot Brong, Pria di Tempuling Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Terganggu Knalpot Brong, Pria di Tempuling Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Inhil (Nadariau.com) – Suara knalpot brong yang memekakkan telinga berujung peristiwa berdarah di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (4/3/2026).

Seorang pemuda berinisial RC (18) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri setelah melintas di depan rumah pelaku dengan sepeda motor berknalpot brong.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian bahu kanan dan kepala setelah dibacok menggunakan sebilah parang.

Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ES (30) nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal dan terganggu dengan suara bising knalpot motor korban.

“Pelaku merasa terganggu karena korban melintas di depan rumahnya menggunakan knalpot brong. Saat itu pelaku sempat menegur korban, namun situasi justru memicu emosi pelaku,” ujar Delni, Senin (09/03/2026).

Emosi yang sudah memuncak membuat pelaku mengejar korban hingga ke rumah salah satu warga di sekitar lokasi. Di dalam rumah tersebut, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan parang panjang.

“Korban dibacok hingga mengalami luka serius. Setelah korban terkapar bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Peristiwa itu pun menggegerkan warga setempat. Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap ES saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempuling guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer