Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineKapolda Riau Desak Hukuman Maksimal Pembunuh Gajah Sumatera, Ini Tanggapan Kajati 

Kapolda Riau Desak Hukuman Maksimal Pembunuh Gajah Sumatera, Ini Tanggapan Kajati 

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan meminta agar para pelaku pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya.

Kejahatan terhadap satwa dilindungi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kelestarian lingkungan sekaligus masa depan generasi mendatang.

Permintaan tersebut mendapat respons dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, yang menegaskan bahwa perkara ini memiliki faktor pemberatan yang kuat dalam proses penuntutan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari penemuan seekor gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun dalam kondisi tinggal bangkai di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (02/02/2026) malam.

Saat ditemukan, kondisi gajah sangat mengenaskan. Satwa liar tersebut mengalami luka tembak di bagian belakang tengkorak, sementara sebagian kepala, belalai, serta gadingnya telah hilang diduga dipotong oleh para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan satwa liar. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia, sementara tiga orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pembunuhan satwa dilindungi tidak bisa dianggap sebagai kejahatan biasa.

“Saya minta Pak Kajati, tolong dituntut dengan setinggi-tingginya karena ini perbuatan berlanjut, bukan hanya satu tempat kejadian perkara,” tegas Herry.

Ia menambahkan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan terhadap masa depan lingkungan.

“Saya ingin menegaskan, kejahatan terhadap satwa yang dilindungi adalah kejahatan terhadap masa depan kita semua,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Riau Sutikno menjelaskan bahwa perkara ini telah masuk dalam proses penanganan kejaksaan melalui sejumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Untuk perkara ini, kami menerima satu SPDP dari Polda Riau. Kemudian dari Polres Pelalawan, Kejari Pelalawan juga menerima tiga SPDP,” jelasnya.

Sutikno menyebut pihaknya juga mencermati kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan perburuan satwa liar di daerah lain. Sindikat tersebut bahkan diduga telah menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak tahun 2024.

“Tadi juga disampaikan oleh Pak Kapolda, kemungkinan locus dan tempus-nya ada di tempat lain, bahkan sampai Jawa Timur. Hal itu harus kita cermati bersama agar tidak dipaksakan dalam satu titik perkara yang justru bisa menimbulkan kegagalan pembuktian,” ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, Kejati Riau menilai kasus ini bukan didorong oleh faktor ekonomi, melainkan bagian dari jaringan kejahatan terorganisasi.

“Kalau melihat barang bukti yang ada, jelas ini bukan karena kebutuhan ekonomi. Ini memang sindikat,” kata Sutikno yang juga mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Ia menambahkan bahwa tingkat pemberatan dalam perkara ini sangat kuat sehingga memungkinkan tuntutan maksimal terhadap para pelaku.

“Kita merasakan tingkat pemberatannya sangat kuat. Nanti dalam penuntutannya akan diberikan pemberatan khusus,” ujarnya.

Namun demikian, Sutikno menegaskan bahwa keberhasilan perkara ini sangat bergantung pada kekuatan dan keterkaitan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Yang paling penting adalah terkoneksinya alat bukti satu dengan yang lainnya. Itu nanti akan terus kita komunikasikan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi sejak awal antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum agar seluruh kebutuhan pembuktian di persidangan dapat terpenuhi.

“Sejak awal jaksa yang menerima P-16 harus sudah berkomunikasi dengan penyidik, supaya kebutuhan pembuktian di persidangan nantinya sudah lengkap di dalam berkas perkara,” jelasnya.

Menurutnya, perkara ini penting untuk dikawal karena berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar.

“Perkara ini bagus untuk kita kawal. Jika tuntutannya tinggi, ini bisa menjadi efek jera sekaligus menjadi dasar penjeratan bagi pelaku-pelaku berikutnya,” tegasnya.

Dalam proses penanganan perkara, Kejati Riau juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau menggunakan KUHP baru ancamannya lebih ringan. Sementara dalam UU KSDAE secara jelas mengatur tentang pembunuhan satwa dilindungi. Apalagi dalam kasus ini juga ada penggunaan senjata api,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera tersebut melalui metode scientific crime investigation dengan menggabungkan analisis balistik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa gajah tersebut mati akibat ditembak oleh pemburu satwa liar.

Dari total 15 tersangka yang telah diamankan, delapan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan, sementara tujuh lainnya ditangkap di luar daerah.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut, mulai dari penembak gajah, pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, pemberi modal, hingga perantara transaksi gading.

Sementara tiga tersangka yang masih buron masing-masing berinisial AN, GL, dan RB. Mereka diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala gajah, serta penadah gading hasil perburuan liar tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer