Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan kembali menjadi sorotan publik. Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024, perkara serupa di Riau kini tengah didalami.
Kejaksaan Tinggi Riau saat ini mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan jasa pandu, tunda, serta jasa kepelabuhanan lainnya di perairan Pelabuhan Dumai untuk periode 2015 hingga 2022. Meski telah berjalan hampir satu tahun, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.
“Surat Perintah Penyelidikan Februari 2025 perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya pada Perairan Dumai tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” kata Zikrullah, Rabu (04/03/2026).
Dalam proses pendalaman, tim penyelidik telah meminta keterangan dari 17 orang saksi yang berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, tiga orang ahli turut dimintai pendapat guna memperkuat analisis terhadap aspek teknis perkara. “Ahli tiga orang dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian,” jelas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru tersebut.
Objek penyelidikan mencakup pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu kelas I Dumai yang dijalankan oleh Badan Usaha Pelabuhan dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Meski telah memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli, Kejati Riau menegaskan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Progres masih pengumpulan bahan dan keterangan,” tegas Zikrullah.
Kejati Riau memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(sony)


