Pekanbaru (Nadariau.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dikabarkan kembali memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, Selasa (03/03/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kedatangan Afrizal yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil itu tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi gelap saat memasuki gedung Kejati Riau.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari gedung dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi BM 174 LA. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait agenda maupun materi pemeriksaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, bahkan mengaku belum menerima informasi soal pemanggilan tersebut.
“Emang ada pemanggilannya AS (Afrizal Sintong, red)? Saya belum dapat infonya,” ujarnya singkat.
Kehadiran Afrizal di Kejati Riau memunculkan berbagai spekulasi. Pasalnya, ia sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Salah satunya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak hanya itu, namanya juga terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2023–2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dalam perkara PI tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, bahkan telah dinyatakan P-21 dan segera menjalani persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara PI itu mencapai Rp64,22 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset, termasuk satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.
Dengan sejumlah perkara yang masih bergulir, kemunculan kembali Afrizal di Kejati Riau menjelang Lebaran menjadi sorotan publik. Apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara DAK, PI, atau kasus lain yang tengah dikembangkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi.(sony)


