Pekanbaru (Nadariau.com) – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai Tahun 2023 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Selasa (03/03/2026).
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero, mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut masing-masing berinisial IRH selaku mantri bank, AR yang berperan sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang diduga sebagai pihak penerima dan penikmat kredit.
“Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” kata Mey Ziko.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp100 juta.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, para debitur tersebut diduga tidak memiliki usaha aktif sebagaimana menjadi syarat utama penerima KUR.
Persetujuan dan pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai.
“Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai,” jelasnya.
Fasilitas kredit itu kemudian dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur. Dampaknya, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di unit tersebut melonjak signifikan.
Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan serta pencairan kredit.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.
“Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Maret 2026,” tegas Mey Ziko.
Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.(sony)


