Minggu, Maret 1, 2026
BerandaHeadlineOknum P3K Ditangkap Edarkan Sabu, Polres Siak Bongkar Jaringan hingga Pekanbaru

Oknum P3K Ditangkap Edarkan Sabu, Polres Siak Bongkar Jaringan hingga Pekanbaru

Siak (Nadariau.com) – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu kementerian tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menggerebek sebuah rumah di Jalan Rambutan, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Rabu (25/02/2026).

Pria berinisial J (36) itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan pelaku sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Usai melakukan penyelidikan intensif, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan J di lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram. Ironisnya, J diketahui masih aktif sebagai pegawai P3K.

Dalam pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial B (33) di Kota Pekanbaru. Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara perempuan berinisial S (33), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Senapelan.

Tak ingin buruannya kabur, tim Satresnarkoba bergerak cepat. Pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus S di wilayah Padang Terubuk serta B di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, B mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ED. Saat ini, ED telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka positif menggunakan sabu, memperkuat dugaan keterlibatan mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Jaringan ini masih terus kami kembangkan untuk memburu DPO,” kata AKBP Sepuh, Minggu (01/03/2026).

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer