Kamis, Februari 26, 2026
BerandaHeadlineTahap II, Ajudan Sekwan Pekanbaru Resmi Dilimpahkan ke JPU

Tahap II, Ajudan Sekwan Pekanbaru Resmi Dilimpahkan ke JPU

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru.

Tersangka Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung yang berstatus tenaga honorer, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap II di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Kamis (26/02/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kasi Intelijen Mey Ziko menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki fase penuntutan.

“Berkas perkara sudah lengkap. Tersangka dan barang bukti telah kami terima. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Mey Ziko.

Ia menambahkan, tim JPU yang terdiri dari lima jaksa saat ini tengah merampungkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan.

Jhonny Andrean juga kembali ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru guna kepentingan proses hukum lanjutan.

Penetapan Jhonny sebagai tersangka bermula dari penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dugaan penyembunyian barang bukti berupa puluhan stempel dalam sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Saat dikonfirmasi, Jhonny tidak mengakui kepemilikan sepeda motor tersebut. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.
Stempel-stempel itu diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa wilayah lainnya.

Temuan tersebut kemudian dibawa ke gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

“Dari bukti yang kami dapatkan dan setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai pihak yang merintangi penyidikan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan anggaran SPPD fiktif serta kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer