Pekanbaru (Nadariau.com) – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polsek Rumbai.
Sebanyak 1.900 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Doraemon dengan berat total 701 gram berhasil diamankan dari dua pria yang ditangkap di Jalan Taruna Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (23/02/2026) petang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH., MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, dua orang pria berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata IPTU Dodi, Kamis (26/02/2026).
Kedua tersangka diketahui berinisial SD (52), warga Bukit Raya, Pekanbaru, serta WH (41), warga Jakarta Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.900 butir pil ekstasi yang disimpan di pinggang Syamsudin dalam plastik klip transparan ukuran sedang.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih diburu petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai undang-undang.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(sony)


