Selasa, Februari 24, 2026
BerandaHeadlinePolres Bengkalis Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Asal Malaysia, Dua Kurir Ditangkap...

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 19 Kg Sabu Asal Malaysia, Dua Kurir Ditangkap di Pekanbaru

Bengkalis (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram sabu asal Malaysia, Selasa (17/2/2026) dinihari, sekitar pukul 04.35 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang kurir masing-masing berinisial VI (23) dan AK (24).

Keduanya diringkus petugas, saat melintas di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Provinsi Riau, sedang membawa tas ransel berisikan belasan Kilogram Sanu

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan intensif dan penelusuran rute, kami mendapati dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” kata AKP Kris Tofel, Senin (23/02/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kurir mengaku diperintah oleh dua orang berinisial T dan C.M yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat.

“T dan CM merupakan otak pelaku yang menyuruh tersangka mengambil barang dan mengantarkannya ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Kasat.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer