Pekanbaru (Nadariau.com) – Tiga oknum personel jajaran Polda Riau dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine serentak yang digelar di Mapolda Riau dan 12 Polres jajaran, Senin (23/02/2026) pagi.
Tes urine tersebut merupakan atensi langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai langkah tegas memastikan seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polda Riau bersih dari penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan dilakukan tanpa pengecualian, mulai dari Kapolda, Wakapolda, para Pejabat Utama (PJU), Kapolres/Ta, hingga personel di tingkat Polsek.
Pelaksanaan tes urine mendadak ini juga menjadi bagian dari pengawasan dan pengendalian (Waskat dan Wadal) berjenjang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Polda Riau tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk di internal. Ini bukti pengawasan dilakukan secara nyata dan berkelanjutan. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan diproses sesuai aturan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Kombes Pandra.
Dari hasil pemeriksaan, satu personel di tingkat Polda Riau dinyatakan positif urine mengandung zat methamphetamine. Sementara itu, dua personel lainnya yang bertugas di Polres Dumai dan Polres Pelalawan juga terdeteksi mengandung zat yang sama.
Terhadap tiga personel tersebut, Polda Riau memastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Proses penanganan akan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, melalui mekanisme pemeriksaan oleh Propam hingga Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Menurut Kombes Pandra, tes urine mendadak ini menjadi pesan tegas bahwa seluruh personel wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dan represif dalam menjaga profesionalisme serta mewujudkan Polri yang Presisi, bersih, dan berintegritas di wilayah hukum Polda Riau.(sony)


