Kamis, Februari 19, 2026
BerandaHeadlineKejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (18/02/2026). Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HJ, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017, serta S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/02/2026). Namun pemeriksaan belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel William, mengatakan hanya tersangka HJ yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Yang satu datang, HJ, tapi tidak didampingi pengacara,” kata Carel, Kamis (19/02/2026) petang.

Sementara itu, tersangka S tidak hadir dan hanya mengirimkan surat kepada penyidik.

“Pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan kembali,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Putusan itu kemudian dieksekusi Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015, melalui proses pengembalian barang bukti kepada pemerintah daerah.

Namun setelah aset diterima, tersangka HJ selaku pejabat penerima barang bukti diduga tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan aset sesuai aturan.

HJ diduga tidak melakukan pengamanan, penguasaan fisik, pemeliharaan, serta tidak mencatatkan PMKS tersebut ke dalam inventaris barang milik daerah. Selain itu, HJ juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan aset sebagaimana ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Akibat kelalaian tersebut, PMKS diduga dikuasai oleh tersangka S. Sejak November 2015 hingga Juli 2019, S disebut mengoperasionalkan pabrik tanpa izin dari Pemkab Bengkalis.

Tak hanya itu, pada periode Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari pemerintah daerah selaku pemilik aset.

Padahal, Pemkab Bengkalis diketahui telah mengirimkan surat penghentian operasional pabrik kepada pihak perusahaan pada 11 Januari 2017. Namun aktivitas pabrik disebut tetap berjalan.

Dalam proses penyidikan, tindakan para tersangka diduga melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, mulai dari kewajiban pencatatan inventaris, pengamanan, pemeliharaan, hingga mekanisme penyewaan aset yang seharusnya dilakukan melalui perjanjian resmi serta penyetoran hasil sewa ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Hingga kini, Kejati Riau memastikan proses penyidikan terus berlanjut dan pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka akan segera dijadwalkan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer