Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus dugaan perbuatan asusila yang menyeret seorang mantan dekan di salah satu universitas Islam di Riau kembali mencuat setelah adanya putusan hukum terkait pemberhentian pegawai yayasan berinisial SAL.
Diketahui, tuduhan dugaan asusila tersebut sempat berbuntut panjang hingga menyebabkan SAL diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai pegawai yayasan di salah satu kampus. Namun, kasus tersebut kini telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak Polresta Pekanbaru, karena dinilai tidak cukup bukti serta perkara telah kedaluwarsa.
Selain itu, pihak yang mengaku sebagai korban dalam dugaan perbuatan asusila tersebut justru telah dilaporkan balik oleh SAL ke Polda Riau dengan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, laporan tersebut disebut masih dalam proses, termasuk pemanggilan pihak terlapor.
Tidak hanya menempuh jalur pidana, SAL juga menggugat pemberhentian tidak hormat tersebut melalui jalur peradilan tata usaha negara.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan nomor perkara 2/G/2025/PTUN.PBR. Dalam putusannya, PTUN Pekanbaru menyatakan membatalkan dan mencabut surat keputusan PTDH yang dikeluarkan yayasan, karena dinilai tidak sesuai prosedur serta tidak didukung bukti yang kuat.
Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak yayasan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Medan dengan nomor perkara 83/B/2025/PT.TUN.MDN. Namun, upaya banding tersebut kembali ditolak majelis hakim.
Yayasan kemudian melanjutkan upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dengan nomor perkara 722 K/TUN/2025.
Namun hasilnya tetap sama, Mahkamah Agung menolak memori kasasi pihak yayasan, sehingga putusan sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum SAL dari Kantor Advokat Elpendi, SH & Rekan, yang dikenal dengan sapaan “Bang EL”, membenarkan bahwa kliennya telah memenangkan sengketa TUN melawan pihak yayasan.
“Benar, klien kami SAL telah memenangkan perkara sengketa Tata Usaha Negara melawan pihak Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Elpendi saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Yayasan agar dapat menjalankan putusan pengadilan tersebut secara bijaksana.
Kuasa hukum berharap pihak yayasan beserta seluruh unsur kampus dapat menerima keputusan hukum yang telah inkrah, dengan menarik kembali SAL sebagai pegawai yayasan seperti semula.
“Kami berharap pihak yayasan melaksanakan putusan ini dengan mempertimbangkan rasa keadilan. Surat PTDH tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan. Kami meminta klien kami dikembalikan bekerja seperti semula, serta hak-haknya selama tidak bekerja dipenuhi, termasuk pemulihan nama baik dan harkat martabatnya,” tegasnya.
Surat Dilayangkan ke Instansi Pemerintah
Selain kepada pihak yayasan, kuasa hukum SAL juga mengaku telah menyurati instansi pemerintah yang membidangi pendidikan tinggi, agar turut mengawasi serta memberikan arahan kepada pihak yayasan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Kuasa hukum berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, serta semua pihak dapat menghormati keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(sony)


