Bengkalis (Nadariau.com) – Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial MS (49) yang diketahui merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan yang berujung pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas kurang lebih 5 hektare di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (17/02/2026) menyusul peristiwa karhutla yang terjadi di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kebakaran tersebut bermula pada Senin (09/02/2026) siang, ketika api terpantau melahap lahan gambut di kawasan tersebut.
Mendapat informasi adanya kebakaran, tim gabungan yang terdiri dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, serta personel kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman agar api tidak meluas.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas di lahan yang terbakar sebelum kejadian karhutla,” ungkap Kapolres Bengkalis.(sony)


