Selasa, Februari 17, 2026
BerandaHeadlineKepergok Curi Kabel, Pria di Rumbai Diamuk Massa, Keluarga Pelaku Ikut Memukul

Kepergok Curi Kabel, Pria di Rumbai Diamuk Massa, Keluarga Pelaku Ikut Memukul

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial PP (35) nyaris babak belur dihajar massa setelah tertangkap tangan mencuri kabel di sebuah rumah warga di Jalan Abadi, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026) malam.

Beruntung pelaku berhasil diselamatkan anggota opsnal Polsek Rumbai yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan warga.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.56 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang menemani istrinya berdagang di Pasar Lima Puluh, Pekanbaru. Namun, kecurigaan muncul ketika korban mengecek kondisi rumah melalui aplikasi CCTV di handphone.

Betapa terkejutnya korban, dalam rekaman CCTV tampak seorang pria berada di atas plafon rumah dan sedang menggunting kabel instalasi listrik.

Korban pun langsung menghubungi saksi bernama Romadan (35) yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Warga kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Pelaku yang terekam kamera CCTV sempat dihajar warga karena emosi. Ironisnya, orang tua pelaku justru ikut memukuli anaknya sendiri lantaran kesal karena pelaku kerap melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di sekitar lokasi rumah korban.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Rumbai melalui layanan darurat Kepolisian Call Center 110.

Sekitar pukul 23.30 WIB, piket SPKT dan piket fungsi Polsek Rumbai menerima laporan adanya pelaku pencurian yang diamankan warga. Polisi langsung bergerak menuju TKP untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine (met).

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Begitu menerima informasi, personel langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata IPTU Dodi Vivino.

Pelaku dihajar masa lantaran kesal dengan ulah pelaku yang kerap mencuri didaerah tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kanit.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer