Minggu, Februari 15, 2026
BerandaHeadlineAliansi BEM Riau Bersatu Laporkan Dugaan Penggunaan Lahan Ilegal PT AA kepada...

Aliansi BEM Riau Bersatu Laporkan Dugaan Penggunaan Lahan Ilegal PT AA kepada Satgas PKH Pusat

Pekanbaru (nadariau.com) – Aliansi BEM Riau Bersatu laporkan dugaan penggunaan lahan ilegal PT Agro Abadi (PT AA) kepada satgas PKH pusat , Jum’at (13/2/2026).

Menurut koordinator pusat (korpus) Aliansi BEM Riau Bersatu Iksan Tarigan, penggunaan lahan oleh PT Agro Abadi tersebut diduga ilegal karena lahan itu terdaftar di negara HGU PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) seluas 12.600 hektar namun di lapangan lahan itu diduga dikelola PT Agro Abadi.

Lanjut Iksan, lahan itu telah dicabut izinnya tahun 2018 oleh menteri kehutanan dan perusahaan diberi waktu satu tahun untuk mengambil asetnya di lahan itu sehingga harusnya di kembalikan kepada negara tahun 2019. Semua yang ada di atas lahan itu harusnya jadi milik negara namun sayangnya Pemprov Riau yang diberikan kewenangan untuk mengamankan lahan itu tidak mampu berbuat banyak sehingga lahan itu diduga masih di kelola PT Agro Abadi hingga saat ini.

Terkait penindakan lahan yang bermasalah dan dalam kawasan hutan di Riau ini, pihaknya melihat semua sudah ditindak dan dieksekusi oleh satgas PKH di Riau namun berdasarkan pantauan kami saat ini lahan PT RSU yang saat ini dikelola PT Agro Abadi kami duga belum ada tindakan oleh satgas PKH di Riau, mungkin mereka lupa ada PT Agro Abadi yang masih gunakan lahan negara yang diduga tidak ada izin.

“Melihat kondisi masih amannya PT Agro Abadi beroperasi tanpa ada tindakan dari satgas PKH di Riau sehingga kami melayangkan audiensi kepada satgas PKH pusat agar berlaku adil, perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan dan lahan milik negara harus ditindak tegas tak terkecuali PT Agro Abadi yang beroperasi di lahan negara yang diduga tanpa izin,” ujar Iksan.

Kami siapkan bukti jika izin lahan PT RSU yang digunakan PT Agro Abadi itu telah dicabut izinnya dan semua yang ada di atas lahan itu menjadi milik negara jika Pemprov Riau tahun 2019 tidak mampu diberikan kewenangan untuk mengamankan lahan sebagai aset negara yang dipakai PT Agro Abadi. (tim)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer