Pekanbaru (Nadariau.com) – Tiga Kurir Sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada Rabu (11/2/2026) kemaren ternyata dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas di Kota Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2026) siang.
“Ketiga pelaku ini merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi berinisial A. Mereka sedang menunggu perintah untuk mengantarkan sabu tersebut,” kata Kompol Yacub.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa ini merupakan kali kedua mereka menjalankan aksi pengantaran sabu atas perintah napi tersebut.
“Ini kali kedua mereka mengantarkan sabu, dengan upah Rp5 juta untuk sekali pengiriman,” jelas Kasat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di Kos Affan, kamar nomor 4.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku di dalam kamar kos,” kata Kompol Yacub.
Di lokasi, petugas mengamankan tiga pria yakni Ammar, Diva, dan Ramzi. Selain itu, dua perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu yang dibungkus plastik hitam, serta satu unit telepon genggam milik Ammar.
Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.
Dari kamar pelaku, petugas kembali menemukan satu paket sabu, satu unit timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 46,01 gram.
Kompol Jacub menyebutkan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pengambilan barang menggunakan modus sistem lempar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, komunikasi antara pelaku dan pemasok dilakukan melalui telepon genggam milik salah satu tersangka. Barang kemudian dijemput di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegas Kompol Yacub.(sony)


