Rabu, Februari 11, 2026
BerandaHeadlineKejati Riau Gelar Penerangan Hukum di Siak, Kepala Desa Diminta Aktif Cegah...

Kejati Riau Gelar Penerangan Hukum di Siak, Kepala Desa Diminta Aktif Cegah Sengketa Pertanahan

Siak (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dalam rangka program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Kantor Camat Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa serta masyarakat terkait persoalan hukum, khususnya di bidang pertanahan yang kerap memicu konflik sosial.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Riau, Sukatmini, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi bertajuk

“Tanggung Jawab Kepala Desa/Lurah terhadap Pemetaan Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah di Tingkat Kelurahan/Desa.”

Sukatmini menjelaskan, sengketa pertanahan merupakan bentuk perselisihan yang bisa terjadi antara individu, badan hukum maupun lembaga. Meski sering dianggap persoalan kecil, namun sengketa tanah dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak ditangani secara tepat dan cepat.

“Sengketa pertanahan bisa muncul dari berbagai persoalan, mulai dari administrasi dan kelengkapan dokumen, batas fisik tanah, faktor sosial, hingga kebijakan pemerintah seperti pemekaran wilayah,” jelas Sukatmini.

Ia menegaskan, salah satu peran penting kepala desa maupun lurah dalam mencegah sengketa pertanahan adalah dengan menjaga validitas data pertanahan melalui pemeliharaan data secara berkelanjutan.

“Data pertanahan yang sudah diregistrasi harus dijaga validitasnya. Ini penting agar dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi dasar yang kuat dalam proses pendaftaran tanah,” ujarnya.

Selain itu, Sukatmini juga memaparkan beberapa contoh kasus sengketa tanah yang sering terjadi di tingkat desa dan kelurahan. Ia menjelaskan, pihak yang bersengketa dapat menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun lisan kepada pemerintah desa atau kelurahan agar dilakukan mediasi serta fasilitasi penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa kegiatan Penkum merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Program Binmatkum merupakan agenda nasional Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap aparatur pemerintahan desa maupun masyarakat semakin memahami aspek hukum, khususnya dalam pengelolaan pertanahan, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisasi sejak dini,” kata Zikrullah.

Ia menambahkan, Kejati Riau berkomitmen melaksanakan penerangan hukum secara berkelanjutan sebagai strategi membentuk masyarakat yang sadar dan taat hukum.

“Kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat terus terjalin guna menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan penerangan hukum tersebut mendapat sambutan positif dari peserta yang terdiri dari aparatur pemerintahan kecamatan, perangkat desa, serta unsur masyarakat setempat.

Melalui kegiatan edukatif ini, Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Siak.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer