Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Pelatihan Navigasi Krisis, Menguasai Narasi Public Speaking & Crisis Communication Strategy bekerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Metro TV Academy, di Aula Gedung Dang Merdu dan Sasana H. M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Senin (09/02/2026).
Kegiatan pelatihan yang berlangsung hingga Selasa (10/02/2026) ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H..
Dalam sambutannya, Kajati Sutikno menegaskan bahwa pelatihan tersebut bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bentuk implementasi dari SOP Penerangan Hukum Nomor: KEP-101/L.4/Kph.3/12/2025 sebagai inovasi strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, khususnya di Provinsi Riau.
“SOP ini merupakan bentuk dukungan Kejati Riau terhadap Kejaksaan Republik Indonesia yang saat ini menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik berdasarkan survei sejumlah lembaga, salah satunya Indicator Politic Indonesia, yang terus meningkat di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,” kata Sutikno.
Ia menekankan, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, aparatur Kejaksaan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal yang kaku, tetapi harus menggunakan bahasa yang empatik.
“Dalam setiap public speaking atau jawaban atas tuntutan masyarakat, gunakan bahasa empati. Jangan hanya menjawab dengan pasal-pasal yang kaku. Masyarakat pencari keadilan ingin didengar perasaannya sebelum dijawab haknya,” tegasnya.
Menurut Sutikno, Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang memahami beban moral dan sosial masyarakat, bukan sekadar lembaga penghukum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya membangun narasi komunikasi yang memanusiakan manusia, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung bertajuk “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.”
“Narasi kita harus mampu menjelaskan proses hukum dengan cara yang dimengerti oleh hati, bukan sekadar logika hukum formal,” katanya.
Selain itu, Sutikno juga menekankan bahwa respons institusi harus cepat namun tetap beretika, terutama dalam menghadapi isu-isu krisis dan informasi hoaks.
“Kecepatan harus dibarengi dengan kehangatan. Jawaban institusi yang dingin dan defensif hanya akan memperburuk situasi. Kita harus hadir dengan kerendahan hati untuk menjelaskan kebenaran,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Riau menyampaikan pernyataan tegas bahwa era birokrasi tertutup dan lamban sudah tidak relevan lagi di tengah derasnya arus informasi publik.
“Era birokrasi yang tertutup dan lambat sudah mati. Saya instruksikan seluruh jajaran, khususnya para Kepala Kejaksaan Negeri, untuk monitoring setiap menit, merespons setiap isu, dan jangan biarkan institusi babak belur oleh isu negatif,” tegas Sutikno.
Ia menekankan bahwa SOP Penerangan Hukum yang baru ditetapkan bukan hanya dokumen formal, namun harus dijalankan sebagai perintah operasional dengan tiga langkah utama, yakni kecepatan merespons isu, membangun hubungan baik dengan media massa, serta mengedepankan pendekatan humanisme dan empati.
“Isu negatif yang tidak dijawab dalam hitungan jam akan dianggap sebagai kebenaran oleh netizen. Jangan alergi media, media massa adalah mitra. Hadapi dengan data, jawab dengan empati. Jika ada kesalahan prosedur, akui dan jelaskan langkah perbaikannya. Itu bentuk pertanggungjawaban publik,” katanya.
Di akhir sambutannya, Kajati Riau meminta seluruh jajaran Adhyaksa memanfaatkan pelatihan tersebut untuk mengasah kemampuan komunikasi publik dan menghadapi krisis informasi secara profesional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BRK Syariah atas dukungan dalam program peningkatan SDM kehumasan, sekaligus menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi tonggak awal yang membanggakan karena Kejati Riau menjadi pelopor di tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dalam menghadirkan pemateri dari praktisi media profesional.
Kegiatan pelatihan ini turut dihadiri Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus beserta jajaran, para asisten Kejati Riau, Divisi Humas BUMN dan BUMD se-Riau, serta diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, pejabat eselon IV, dan staf Kejati maupun Kejari se-Provinsi Riau.(sony)


